RSUDZA Terkesan Lepas Tangan, Pasien Dugaan Malpraktik Hingga Buta Laporkan Oknum Dokter ke Polda Aceh

Banda Aceh – Masih ingat dengan Yusmanila (41), seorang pasien tumor pembuluh darah di hidung asal Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang diduga menjadi korban malpraktik dokter RSUDZA Banda Aceh karena mengalami kebutaan mata sebelah kananya secara permanen usai dilakukan proses Embolisasi oleh dokter beberapa waktu lalu.

Kini, ibu doa orang anak itu memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum dokter ke Polda Aceh karena merasa pihak rumah sakit plat merah milik Pemerintah Aceh itu terkesan lepas tangan alias tidak bertanggungjawab.

Yusmanila besama suaminya, Azhar datang dari Meulaboh ke Mapolda Aceh untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Jalan Teuku Nyak Arif, Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh. Pasien Yusmanila   melalui kuasa hukumnya   Vatta Arisva, S.H,MH  menjabat Menejer Kasus YBHA Peutuah Mandiri resmi melaporkan oknum dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh ke Polda Aceh, Selasa, 19 Maret 2024.

Vatta Arisva,  mengatakan laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor: LP/B71/III/2024/SPKT/POLDA ACEH. Menurutnya Laporan tersebut dilayangkan, terkait dugaan malpraktik sehingga menyebabkan mata korban mengalami kebutaan.

Atas kejadian tersebut, kata Vatta, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada respon apapun terkait kejadian yang dialami pasien.

“Kami juga telah menjumpai tim Komite Medik RSUDZA, namum pihak Komite Medik menyarakan kami untuk berjumpa dengan Humas Rumah sakit, setelah berjumpa dengan Humas RSUDZA tidak ada tangapan sama sekali sehingga hari ini kita melaporkan kasus ini ke Polda Aceh”, ujar Vatta Arisva.

Vatta menjelaskan,  korban awalnya menderita tumor di hidung sehingga dirujuk Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Meulaboh ke RSUDZA untuk mendapat penanganan medis selanjutnya.

Namun sebelum dilakukan operasi tumor di hidung sempat dilakukan operasi embolisasi (penyumbatan suatu pembuluh darah) dikarenakan pendarahan hidung yang disebabkan oleh kesalahan yang di congkel saat melakukan konsultasi, ujar nya.

Oknum dokter Spesialis RSUDZA dilapor karena dianggap melanggar Pasal 440 undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 menyebutkan “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

“Alhamdulillah laporannya diterima, kita berharap penyidik melakukan penyidikan dengan baik sehingga mendapat hasil yang bagus,” harap Vatta.

Komentar