Jelang Pilkada, Komisi I DPRK Banda Aceh Rekrut Pansel Panwaslih

BANDA ACEH – Komisi I DPRK Banda Aceh merekrut tim panitia seleksi (pansel) yang akan melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menjelaskan, rekrutmen itu dibuka sesuai dengan kesepakatan rapat komisi I pada Jum’at, 8 Maret 2024.

“Komisi I akan melakukan seleksi administrasi calon pansel yang sudah mendaftar, selanjutnya melakukan wawancara yang rencananya akan digelar dalam minggu ini,” katanya.

Ketua Partai Gerindra Banda Aceh ini menambahkan bahwa rekrutmen pansel harus segera dilakukan mengingat tahapan Pilkada akan dimulai pada Mei mendatang.

Pasal 48 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan, paling lambat tiga bulan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai, Panwalih harus sudah dibentuk.

Sementara jadwal tahapan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 disebutkan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April 2024 dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

“Bila melihat tahapan pilkada tersebut seharusnya pansel ini sudah dibentuk dibulan Januari kemarin, tapi karena waktu itu semua anggota komisi I sedang menghadapi pemilu, maka kami sepakati pelaksanaan rekrutmen ini dilaksanakan setelah selesai pemilu,” ujarnya.

“Oleh karena itu, dalam minggu ini kami segera membentuk panitia seleksi yang bersifat ad hoc ini agar segera melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kota Banda Aceh,” tutup Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh ini.[Adv]

Komentar