Polisi Tetapkan 6 Anggota Geng Motor Tersangka Pembacokan 2 Warga di Warkop Lamgugob

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh menetapkan enam anggota geng motor tersangka kasus penganiayaan dan pembacokan dua warga di warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah KualaKota Banda Acehpada Ahad (21/1/2024) dini hari.

Dalam kejadian tersebut, mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue dan M Zulmi (29) pekerja bengkel mengalami luka bacokan senjata tajam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama membenarkan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka adalah DAL (24) pekerjaan swasta warga Gue GajahAceh Besar, MAD (19) pelajar warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Lalu tersangka lainnya, YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

“Enam pelaku pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama pada konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu, 24 Januari 2024.

Kasat Reskrim memaparkan masalah tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat, terkait isu yang berkembang mulai maraknya aksi begal di Kota Banda Aceh.

Fadhillah mengatakan, penganiayaan dua remaja di Lamgugop merupakan aksi perseteruan antara kelompok geng motor, akibat perselisihan saat pertandingan futsal.

“Awal terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap korban di karenakan permasalahan saat pertandingan futsal yang mereka lakukan satu bulan yang lalu,” sebut Fadhillah.

Lanjut Fadhillah, saat pertandingan tersebut, futsal tim Gerimis memenangi pertandingan. Sesuai perjanjian awal, yang kalah membayar sewa lapangan.

Tapi, mereka tidak membayar uang sewa lapangan. Bahkan, pihak lawan tidak menerima kekalahan dan tidak mau membayar uang sewa lapangan.

Akhirnya terjadi pemaksaan oleh pihak lawan yang menyebabkan anggota kelompok Gerimis dipukul pihak lawan yaitu KM Cs.

Selanjutnya, tim Gerimis terpaksa membayar uang sewa lapangan. Namun, mereka masih belum menerima kejadian tersebut dan meminta perdamaian kepada KM Cs.

Begitupun, tidak ada penyelesaian sehingga berjalannya waktu, permasalahan antar kelompok tersebut semakin memburuk dan mereka berjanji melakukan pertemuan untuk dilakukan tawuran pada 21 Januari 2024 malam.

Berikutnya, tersangka Yodhi Fadlisyah berkomunikasi dengan KM Cs untuk bertemu di depan Perpustakaan Wilayah Aceh, daerah Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Sampai di tujuan, anggota kelompok Gerimis melihat sekelompok pemuda. Mereka mengira itu anggota KM Cs, persis di depan Warkop Benk Kupi, Gampong Lamgugob.

Selanjutnya kelompok Gerimis langsung menyerang korban, yang ternyata bukan anggota KM Cs. Tetapi karena korban berada di lokasi, kelompok tim Gerimis tetap melakukan penyerangan kepada korban dengan senjata tajam (sajam) dan kayu.

Setelah melakukan penyerangan, mereka melarikan diri dan meninggal TKP.

Akibat kejadian itu, Fakhrus Walidan (23) mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29) pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskim Polresta Banda Aceh, 6 orang tersangka tetap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat.

Selain itu polisi menyita barang bukti berupa sejata tajam jenis parang 4 unit, dua celurit, satu gergaji dan empat potong balok kayu.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. (IA)

Sumber : INFOACEH.NET

Komentar