Kejari Aceh Besar Tetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang

JANTHO — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu (24/1/2024) menetapkan seorang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap tersangka berinisial M (52) selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2024 oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH dalam keterangannya, Rabu (24/1) menyampaikan, tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara sekitar bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar, secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan.

Tersangka M bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sehingga memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Penahanan terhadap M dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (IA)

Sumber : INFOACEH.NET

Komentar