BNN RI Musnahkan 10 Ton Ganja Seluas 2 Hektar di Sawang Aceh Utara

ACEH UTARA – Sebanyak 22.864 pohon ganja atau sekitar 10 dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh UtaraSelasa 23 Januari 2024.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom memimpin langsung pemusnahan lahan ganja seluas sekitar 2 hektar dengan jarak tanam kisaran 50 cm hingga 100 cm, Sedangkan ketinggian pohon ganja sudah mencapai 60 cm hingga 200 cm.

Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Kegiatan pemusnahan lahan ganja perdana tahun 2024 ini merupakan komitmen BNN RI sebagai -leading institution-dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Narkotika BNN RI Alexander Sabar, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, Direktur Interdiksi BNN Terry Zakiar Muslim, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono dan Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat turun langsung memimpin operasi pemusnahan di tiga titik lokasi penanaman ganja.

Biro Humas dan Protokol BNN RI menyebutkan, lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm.

Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)

Sumber : INFOACEH.NET

Komentar