Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Bebas, Hakim: Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti

BANDA ACEH – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memberikan keputusan kontroversial terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Lhok Batee. Dalam persidangan yang menyeret Dodi Anshari, Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Hakim Ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H, memutuskan bahwa terdakwa bebas dari semua tuntutan yang diajukan. Kamis, 14 Desember 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut Dodi Anshari dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak terbukti dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Dodi Anshari didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa JPU gagal membuktikan tuntutannya.

Viski Umar Hajir Nasution, S.H, penasehat hukum terdakwa, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, JPU tidak berhasil membuktikan tuduhan yang dilontarkan. Nasution juga mengapresiasi pengadilan di Kota Banda Aceh yang dianggapnya masih memegang prinsip keadilan dalam menangani kasus kliennya.***

Editor: Syaiful

Komentar