Bea Cukai Langsa Gelar Pemusnahan Rokok Ilegal

LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menghancurkan jutaan batang rokok hasil sitaan. Kamis, 23 November 2023, di halaman kantor setempat.

Menurut Sulaiman, Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, ada sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di Bidang Cukai dan 180 karton rokok ilegal yang berhasil diamankan. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, yang mendapatkan persetujuan melalui Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023.

Sulaiman menyampaikan, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keras kami dalam memberantas perdagangan rokok ilegal. Barang-barang ini adalah barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.”

Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.559.839.880, tindakan ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak bahaya barang-barang ilegal.

Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan prosedur yang ketat. Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal dipotong, kemudian dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya, dan akhirnya ditimbun menggunakan tanah. Ini adalah langkah efektif untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi dan juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

Namun, pemusnahan bukanlah satu-satunya langkah yang diambil oleh Bea Cukai Langsa. Mereka juga aktif dalam operasi penindakan terbaru, yang melibatkan truk pengangkut rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang pada 16 November 2023.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Selain itu, satu unit mobil truk dan dua orang pelaku juga berhasil diamankan. Dengan berhasilnya operasi ini, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp1.694.103.180,00. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan.

Sulaiman menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dalam konferensi pers, Sulaiman menekankan bahwa kegiatan ini adalah bukti transparansi dan keterbukaan Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai community protector. “Dari kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.**

Editor: Syaiful

Komentar