Aksi Pencurian Kabel Listrik di Aceh Jaya Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Aceh Jaya – Polisi Resor Aceh Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kabel listrik yang telah meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka, M dari Kecamatan Lhoknga dan MK asal Kecamatan Peukan Bada, kini berada dalam tahanan polisi setelah aksi pencurian yang merugikan masyarakat di Aceh Jaya. Salah satu tersangka bahkan diduga merupakan pegawai honorer di PLN Banda Aceh, yang semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga infrastruktur listrik yang krusial bagi masyarakat.

Kronologi kejadian mencatat bahwa tersangka M menjemput MK di bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Peukan Bada menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian pergi ke Gardu Listrik di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya pada dini hari Sabtu, 2 September 2023, untuk melaksanakan aksi pencurian.

Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh polisi, yang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antara barang bukti tersebut termasuk sarung tangan hitam, kunci-kunci yang dimodifikasi, alat-alat potong, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat dari pencurian kabel listrik ini, masyarakat Aceh Jaya mengalami gangguan pasokan listrik yang sering padam, yang tentu saja mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan pasal 363 ayat 2 Junto ayat 1 huruf 3E, 4E, 5E pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini diharapkan akan memberikan pelajaran dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana melakukan tindakan serupa.

 

Komentar