Anggota DPRK Banda Aceh Menekankan Perlindungan Hak Pegawai dalam Anggaran Perubahan 2023

BANDA ACEH – Teuku Arief Khalifah, anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, dengan tegas menyuarakan perlunya menjaga hak-hak pegawai dalam proses anggaran perubahan tahun 2023. Dalam pernyataannya, Arief menyoroti pentingnya menghindari pengorbanan hak-hak pegawai dan tenaga kontrak saat merumuskan langkah-langkah rasionalisasi anggaran untuk mengatasi masalah hutang. Rabu, 13 September 2023.

Arief mengapresiasi upaya pemerintah dalam merumuskan rasionalisasi anggaran sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan hutang. Namun, ia menegaskan pentingnya tidak mengorbankan hak-hak pegawai, terutama dalam hal tunjangan prestasi atau TPK yang mencerminkan kinerja mereka. Hal ini juga berlaku untuk tenaga kontrak yang sebelumnya hanya memiliki alokasi hingga bulan November, di mana Arief menyarankan agar alokasi tersebut diperpanjang hingga akhir tahun anggaran.

Menurut Arief, pegawai yang menjalankan tugasnya seharusnya dihargai atas jerih payahnya. Namun, ia juga menekankan perlunya peningkatan disiplin pegawai dan berharap agar Penjabat (PJ) Walikota dapat memastikan kedisiplinan ini dipegang teguh.

Arief meminta agar TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kota) melakukan perhitungan yang teliti terkait Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk menghindari pemotongan TPK pegawai dan tenaga kontrak di sisa tahun anggaran. Jika ada kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengatasi hutang, sektor-sektor kegiatan non-prioritas harus direvisi secara urgensi.

Namun, Arief menyadari bahwa di tahun anggaran 2024, terdapat keterbatasan anggaran yang dapat memerlukan pengurangan. Dalam konteks ini, ia menyarankan agar pengurangan tenaga kontrak dievaluasi berdasarkan kebutuhan, terutama bagi individu yang memiliki keterampilan dan pengalaman di bidang teknis dan administratif. Arief berpendapat bahwa tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan, dan harus dipertimbangkan secara cermat.

Selanjutnya, Arief mendesak Pemerintah Kota untuk lebih fokus dan tegas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dapat dicapai melalui pemaksimalan pemanfaatan aset yang sebelumnya terabaikan, potensi pendapatan dari parkir, serta penggunaan tapping box di tempat usaha menengah ke atas untuk meningkatkan penerimaan pajak. Arief menekankan perlunya tindakan nyata dari Pemerintah Kota dalam meningkatkan PAD, terutama dengan kerja sama dengan instansi penegak hukum.

DPRK telah menyelesaikan Qanun Parkir Non Tunai sebagai aturan pendukung, dan Arief berpendapat bahwa hal ini belum dimanfaatkan maksimal oleh Pemerintah Kota. Dengan peningkatan pendapatan, Pemerintah Kota dapat lebih mudah memfasilitasi hak-hak pegawai dan tenaga kontrak.

Komentar