Komplotan Anak Bawah Umur Main Keroyokan Viral di Medsos, Ini Tindakan Polisi

ACEH UTARA — Tiga bocah diduga menjadi korban penganiayaan oleh segerombolan pelaku yang juga masih bawah umur viral media sosial. Video yang viral tersebut terjadi kawasan Rumah Cut Meutia, Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Namun karena pihak kepolisian bergerak cepat, para pelaku pun berhasil diamankan. Tiga remaja sebagai pelaku berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Para pelaku yakni R (17 tahun), M (15 tahun) dan T (16 tahun).

Sebelumnya kasus bulliying itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Dalam laporannya Salihin menerangkan jika anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative Justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.

“Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” ungkap AKP Agus Riwayanto.

Ia menyampaikan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 uu no.35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus mengatakan para tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.

AKP Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai salah pergaulan sehingga anak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan-tindakan perundungan di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Agus.[]

Komentar