Anggota DPRK Banda Aceh Mengapresiasi Pj Wali Kota Banda Aceh untuk Pengentasan Hutang

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota Banda Aceh, Amiruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut Arief, penunjukan Amiruddin sebagai PJ Walikota merupakan langkah tepat dalam upaya pengentasan hutang Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Sebelum dilantik menjadi PJ Walikota, Pak Amir menjabat sebagai Sekda, yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Dalam berbagai kesempatan, TAPK dan DPRK telah bersama-sama merumuskan strategi yang disepakati. Oleh sebab itu, ketika beliau menjabat PJ Walikota, saya pikir strategi-strategi yang telah dirumuskan tinggal mudah diimplementasikan. Ini membuat saya optimis bahwa penyelesaian langkah-langkah mengurangi hutang secara signifikan di tahun 2024 akan terlaksana,” ujar Arief. Rabu (6/9/2023).

Menurut Arief, Pemerintah Kota Banda Aceh telah bergerak di jalur yang tepat untuk mengatasi masalah hutang. Untuk mencegah terjadinya hutang besar pada tahun 2024, Arief mendukung langkah rasionalisasi kegiatan non-prioritas pada tahun 2023 ini. Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibahas dan ditentukan bersama-sama dengan DPRK.

Lebih lanjut, Arief meminta kepada Pemerintah Kota untuk fokus dan tegas dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memaksimalkan pendapatan dari sewa aset yang sebelumnya terabaikan, menggarap potensi parkir yang besar, dan mengoptimalkan penggunaan tapping box di setiap tempat usaha menengah ke atas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Jadi Pemerintah Kota harus serius dalam meningkatkan PAD, jangan hanya sebatas keinginan tanpa ada tindakan. Apalagi sekarang Pemerintah Kota juga bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seharusnya penertiban PAD ini dapat berjalan dengan baik. Ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan hutang sewa aset yang selama ini terkesan diabaikan,” tegas Wakil Ketua Komisi 3 ini.

Arief juga mendukung PJ Walikota agar tegas dalam memenuhi target-target pendapatan, terutama kepada pengusaha menengah ke atas. Dia menyoroti perlunya menjelaskan kepada wajib pajak bahwa yang sebenarnya membayar pajak adalah konsumen, dan pengusaha hanya mengumpulkan hasil pajak yang dibayarkan oleh konsumen sebelum disetorkan kepada Pemerintah.

“Sosialisasi harus berjalan dengan baik, bahwa yang sebenarnya membayar pajak itu konsumen. Pengusaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan menyampaikannya kepada Pemerintah. Ini harus dipahami dengan baik, sehingga pelaku usaha tidak merasa terbebani ketika harus membayar pajak,” tambah Arief.

Dengan dukungan dari anggota DPRK seperti Arief, diharapkan upaya pengentasan hutang dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banda Aceh dapat berjalan lancar dan efektif di masa yang akan datang.

Komentar