DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian dan Penyerahan R-KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat Paripurna pada Senin (4/9/2023) di ruang sidang utama gedung DPRK Banda Aceh. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta seluruh anggota DPRK. Turut hadir juga para pejabat eksekutif, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan Plt Sekda, Wahyudi, beserta jajaran SKPK.

Dalam rapat ini, Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dengan tegas menyatakan komitmen DPRK Banda Aceh dalam meningkatkan peran dan keterlibatan mereka dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran. Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban mereka terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2023.

Farid menggarisbawahi bahwa DPRK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang terlaksana. Dalam konteks ini, DPRK tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menyetujui dan mengesahkan APBK, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam seluruh siklus perencanaan, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran.

“DPRK harus aktif mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan anggaran hingga tahapan evaluasi serta pertanggungjawaban. Ini perlu dilakukan agar eksistensi dan peran DPRK selaku legislatif terfokus, efektif, dan efisien dalam menjalankan kontrol sosial di pemerintah kota,” ungkap Farid.

Dalam penjelasannya, Farid juga menyoroti pentingnya keterlibatan DPRK dalam siklus pembahasan anggaran melalui hak budgeting sebagai fungsi DPRK sebagai lembaga pengawasan khususnya pada kebijakan anggaran. Ini mencerminkan komitmen DPRK Banda Aceh untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.

Komentar