Penertiban dan Penindakan KTL di Lhoksukon Oleh Satlantas Aceh Utara

LHOKSUKON — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Lhoksukon. Kegiatan ini mulai dilaksanakan Senin (21/8/2023) dan akan menjadi kegiatan rutin Satlantas.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Faisal SH menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membudayakan kembali penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dalam kewasan tertib lalulintas agar masyarakat patuh dan taat pada peraturan yang berlaku.

“Ke depan masyarakat pengguna jalan sebelum berkendaraan akan selalu melengkapi kelengkapan perorangannya. Sehingga ke depan masyarakat yang tidak menggunakan helm dan perlengkapan lainnya akan merasa malu dan merasa bersalah,” ucap Faisal.

Sebelum melaksanakan kegiatan ini, Satlantas Polres Aceh Utara terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi KTL dengan cara Meu Pep-pep (program merepet), kemudian juga pemasangan baliho, spanduk, dan 4 buah papan pemberitahuan KTL.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini kesadaran masyarakat pengguna jalan akan patuh serta beretika sehingga terciptanya Kanseltibcar Lantas dan program Aceh Zero Accident bisa terwujud,” tegas Iptu Faisal.

Ditambahkan Faisal, semenjak dilaksanakan penertiban KTL ini hingga Rabu (23/8/2023), pihaknya sudah berhasil mengeluarkan 25 lembar surat tilang dengan pelanggaran tidak menggunakan helm.[]

Komentar