Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Pencabulan Anak

ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (22/8/2023), menerima pelimpahan empat tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dari penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung di ruang penyerahan tersangka dan barang bukti Seksi Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Ibrahim S.H, MH mengatakan keempat tersangka itu masing-masing MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31). Mereka adalah warga Kecamatan Lhoksukon.

“Terhadap ke-empat orang Tersangka tersebut masing-masing atas perbuatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Reza dalam siaran Pers yang diterima Seputaaceh.id

Dikatakan, empat tersangka itu telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani masa Penahanan JPU selama 20 hari.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan administrasi Pelimpahan Perkara dimaksud untuk dilakukan Pelimpahan Perkara ke mahkamah Syariah Lhoksukon,” demikian disampaikan Reza. []

 

 

Komentar