PPK Lhoksukon Buka Posko Akomodir Masyarakat Urus DPTb

Aceh Utara – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan posko di tingkat kecamatan maupun tingkat Gampong (Desa), posko tersebut guna untuk mengakomodir masyarakat yang ingin masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kita sudah buka posko agar ketika ada masyarakat yang ingin masuk DPTb maka bisa datang ke PPS di tingkat Gampong maupun PPK di tingkat kecamatan bahkan bisa langsung ke kantor KIP/KPU Kabupaten /Kota,” kata Komisioner Pokja data dan informasi PPK Kecamatan Lhoksukon Ibnu Sabil kepada awak media, Rabu, (16/08/2023).

Dikatakannya, pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KIP Aceh Utara untuk Pemilihan Umum 2024, untuk kecamatan Lhoksukon sendiri sebanyak 35.248 pemilih, yang merupakan DPT terbanyak di dalam kabupaten Aceh Utara, saat ini tahapan yang dilakukan adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan proses pindah memilih karena orang tersebut ditugaskan di daerah lain hingga waktu pencoblosan berlangsung.

Ada beberapa kriteria pindah memilih yakni pendidikan, terdampak bencana hingga penugasan kerja. Maka orang yang telah masuk DPT bisa mengajukan DPTb.

“Misalnya orang itu DPT di Kecamatan Lhoksukon lalu ditugaskan di Kota Lhokseumawe hingga April 2024. Maka bisa mengajukan dari sekarang DPTb. Syaratnya membawa KTP dan KK serta tanda bukti dukungan lainnya, tetapi yang bersangkutan sudah terdata di DPT, dan dibuktikan dengan cek DPT online di link https://cekdptonline.kpu.go.id” ujarnya.

Hingga kini, PPK Kecamatan Lhoksukon belum menerima adanya laporan terkait DPTb dari luar Kecamatan Lhoksukon ke Kecamatan Lhoksukon maupun sebaliknya. PPK Kecamatan Lhoksukon pun berencana pada akhir bulan ini akan bekerjasama dengan Forum Geuchik (Kepada Desa) dalam melakukan sosialisasi mengenai DPTb ini kepada masyarakat nantinya.

“Posko ni dibuka hingga 30 hari sebelum pemilihan (15 Januari 2024) nanti, untuk informasi yang kurang jelas bisa menghubungi sdr. Ibnu Sabil (WA 0852-1620-3980),” pungkasnya. [rilis]

Komentar