Polisi Banda Aceh Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Anggota DPRK Mendorong Penegakan Syariat Islam

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mendapat apresiasi atas upayanya dalam mengungkap praktik prostitusi online yang masih mengintai kota ini. Musriadi, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, menyambut positif langkah-langkah Polresta dalam memberantas kejahatan ini dan mendorong mereka untuk terus mengusutnya.

Musriadi, yang secara tegas mendukung penegakan syariat Islam di kota ini, memandang bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh harus mempertanyakan komitmen dari pengelola bisnis seperti hotel, penginapan, dan warung kopi. Menurutnya, mereka perlu mendukung pelaksanaan syariat Islam dengan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kemaksiatan, terutama dalam konteks prostitusi online. Selasa (16/08/2023)

Dalam pernyataannya, Musriadi menyatakan, “Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh. Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya kejahatan prostitusi online.”

Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh serta semua pihak terkait dalam upaya menindak dan mencegah praktik prostitusi yang semakin canggih, terutama dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial. Hal ini sejalan dengan tekad untuk menjaga keberlanjutan kehidupan kota yang berlandaskan syariat Islam.

Musriadi menegaskan, “Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional.”

Menurut Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014, tindakan yang terkait dengan pelanggaran syariat Islam seperti jarimah zina, ikhtilat, dan khalwat dapat dikenai sanksi, termasuk hukuman cambuk hingga 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, dan/atau penjara hingga 100 bulan.

Komentar