DPRK Banda Aceh Mendorong Tindakan Tegas Terhadap Prostitusi Online

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, telah mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh atas upayanya dalam mengungkap praktik prostitusi online di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, Musriadi juga mengajukan harapan kuat agar pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan semacam itu yang meresahkan masyarakat. Selasa (16/08/2023).

Musriadi, seorang tokoh penting dalam DPRK, juga mempertanyakan komitmen dari para pengelola usaha seperti hotel, penginapan, dan warung kopi di Banda Aceh. Dia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk secara kritis menilai dukungan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan tersebut terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Dalam konteks penegakan nilai-nilai syariat Islam, kami berpendapat bahwa pemerintah perlu secara aktif memerangi berbagai bentuk pelanggaran di Banda Aceh. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin melakukan kemaksiatan, terutama dalam bentuk prostitusi online,” ungkap Musriadi pada Selasa (16/08/2023).

Musriadi menegaskan bahwa langkah-langkah dalam menghadapi pelanggaran terkait syariat Islam harus menjadi fokus utama pemerintah. Dia mendorong agar langkah ini meliputi upaya tegas terhadap pelaku kejahatan dan juga pihak-pihak yang memberikan dukungan pada praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pemerintah Kota Banda Aceh, sebagai tanggapan atas ancaman prostitusi online yang semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial, telah meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk melawan dan mencegah penyebaran praktik prostitusi di tengah masyarakat.

“Saat pelanggaran terhadap nilai-nilai syariat Islam terus terjadi, kami mendesak pemerintah untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi yang terlibat. Sanksi ini bahkan dapat mencakup pencabutan izin operasional sebagai bentuk peringatan serius,” tegas Musriadi.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran semacam ini mencakup tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan jarimah zina, ikhtilat, dan khalwat. Menurut hukum setempat, pelanggaran semacam ini dapat dihukum dengan cambuk hingga 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, dan/atau penjara hingga 100 bulan.

Pernyataan tegas dan komitmen dari DPRK Banda Aceh ini menunjukkan upaya kuat untuk memerangi pelanggaran syariat Islam dan mengatasi praktik prostitusi online yang semakin canggih di wilayah tersebut.

Komentar