DPRK Banda Aceh Pertanyakan Kebijakan Penutupan Usaha pada Pukul 00.00 Malam

BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengguncang sorotan dengan pertanyaan tajam mengenai kebijakan penutupan usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang menargetkan penguatan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

“Saya mendukung pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam, tetapi apakah ini harus berarti menutup usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam? Mengapa tidak mengawasi mereka yang berpotensi melanggar, daripada menghukum semua orang?” tegas Royes.

Dalam pernyataannya, Royes menyuarakan keprihatinannya terkait dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan penutupan ini. Ia memperingatkan bahwa pasca pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat masih dalam proses pemulihan. “Kita perlu menghadapi realita bahwa ekonomi kita masih stagnan. Pembatasan jam operasional akan berdampak pada para pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergantung pada operasional malam, seperti pedagang makanan dan minuman,” paparnya.

Royes juga menyoroti daya tarik Banda Aceh sebagai “Kota Jasa” yang menarik wisatawan dari seluruh Indonesia. Wisatawan datang untuk menikmati berbagai kuliner dan suasana malam yang aman dan nyaman di Ibu Kota Provinsi Aceh. Pendapatan ekonomi Banda Aceh, menurut Royes, tidak hanya berasal dari penduduk lokal, tetapi juga dari wisatawan yang berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi.

“Memahami bahwa kehidupan kita perlu menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama dan ekonomi masyarakat,” Royes menyimpulkan dengan lugas.

Royes mengajukan pertanyaan yang relevan, “Apakah penutupan usaha masyarakat pada pukul 12 malam memiliki dampak positif yang signifikan terhadap penegakan syariat, ataukah malah menghantam perekonomian masyarakat?”

Pertanyaan-pertanyaan Royes ini menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan warga Banda Aceh dan di seluruh Aceh. Wacana mengenai sejauh mana aturan Syariat Islam harus berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat semakin terangkat ke permukaan. Debat ini memberikan pemerintah kesempatan untuk merenungkan kembali dampak dari kebijakan yang mereka terapkan, sambil mencari keseimbangan antara nilai-nilai agama dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Komentar