DPRK Banda Aceh dan Pj Wali Kota Deklarasikan Komitmen Tuntas Utang Pemko Banda Aceh

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, bersama dengan Pejabat Wali Kota, Pj Wali Kota Amiruddin, secara tegas mendeklarasikan komitmen mereka untuk menyelesaikan utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang telah menghimpit kota tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Senin (07/08/2023).

Pernyataan komitmen ini disampaikan oleh Farid Nyak Umar dalam sebuah acara Apel Gabungan yang dihadiri oleh ribuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banda Aceh, yang juga disertai dengan pembagian simbolis 10 juta bendera merah putih. Acara ini diadakan di halaman Kantor Wali Kota Banda Aceh pada tanggal 7 Agustus 2023.

Dalam pidatonya, Farid Nyak Umar menjelaskan bahwa Pemko Banda Aceh telah menghadapi masalah keuangan daerah yang sangat pelik dalam beberapa tahun terakhir. Utang yang ditinggalkan sebesar Rp 148 miliar menjadi beban yang signifikan. Namun, berkat komitmen kuat dari eksekutif dan legislatif kota, masalah ini mulai terselesaikan secara bertahap.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara DPRK dan pemerintah kota, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh pada tahun anggaran 2022. Utang tersebut mencakup utang belanja tahun 2020-2021, utang belanja tahun 2022, dan earnmark dengan total mencapai Rp 148,7 miliar.

Farid Nyak Umar menjelaskan bahwa utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 87 miliar sudah dibayar sebagian melalui Peraturan Walikota tahap pertama. Sisa utang tersebut, sekitar Rp 58 miliar, akan dituntaskan melalui Peraturan Walikota tahap kedua pada bulan Agustus. Utang kepada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Meuraxa (BLUD RSU Meuraxa) dan BPJS juga akan segera dibayarkan.

Selain itu, komitmen untuk menyelesaikan sisa utang pada perubahan anggaran tahun 2023 juga disampaikan. Sisa utang Pemko Banda Aceh pada tahun anggaran 2023 adalah sekitar Rp 18,6 miliar, yang meliputi utang tahun 2020-2021, utang tahun 2022, dan earnmark.

Dalam penutup pidatonya, Farid Nyak Umar meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, keuchik, dan ASN di bawah Pemko Banda Aceh untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan kota dalam usaha menyelesaikan utang ini. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, DPRK Banda Aceh bersama Pj Wali Kota berharap dapat menuntaskan utang tersebut pada tahun ini.

“Ini adalah langkah besar untuk kota Banda Aceh, dan kami yakin bahwa dengan semangat kebersamaan, kita bisa mengatasi semua tantangan yang kita hadapi,” tegas Farid Nyak Umar, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari ribuan peserta yang hadir.

Komentar