DPRK Banda Aceh Mendorong Penunjukan Kepala Sekolah Definitif demi Kestabilan Pendidikan

Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi SPd MPd, dengan tegas mendesak langkah cepat dari Pj Walikota dalam melantik dan mendefinisikan Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banda Aceh. Desakan ini muncul atas kekhawatiran bahwa kepemimpinan sekolah oleh Kepsek pelaksana tugas (Plt) dalam jangka waktu yang lama dapat mengganggu kebijakan pendidikan. Rabu (26/04/2023).

Tengah berada dalam tengah tahun ajaran baru, Musriadi memandang bahwa waktu sudah makin mepet, dan ia berpendapat bahwa paling tidak pada bulan Mei, Kepsek definitif harus sudah terpilih. Dia juga memperingatkan tentang kemungkinan kekosongan posisi Kepsek di berbagai sekolah akibat pensiun dalam beberapa bulan mendatang.

Namun, yang paling menonjol dalam desakan Musriadi adalah dampak potensial pada pengesahan ijazah siswa. Menurutnya, kepala sekolah yang definitif harus menandatangani ijazah kelulusan siswa. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya kejelasan dalam hal ini, bahwa tanda tangan yang sah hanya berasal dari kepala sekolah yang definitif.

Musriadi juga menekankan perlunya Pj Walikota untuk segera melakukan asesmen terhadap calon Kepsek SD-SMP dan melakukan pemilihan kepala sekolah definitif. Ia berpendapat bahwa rekrutmen calon kepala sekolah harus memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Hal lain yang disoroti oleh Musriadi adalah pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang ada dalam penunjukan Plt. Ia menekankan bahwa Plt yang ditunjuk harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan memiliki keterkaitan dengan sekolah yang bersangkutan. NUKS, menurut Musriadi, adalah prasyarat mutlak yang harus dipenuhi.

Para kepala sekolah Plt juga diingatkan untuk tidak menandatangani ijazah kecuali dengan adanya surat mandat khusus, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Pendidikan (BNSP) dan peraturan lainnya. Musriadi menekankan perlunya Plt kepsek untuk mendapatkan surat mandat tersebut agar masalah terkait tanda tangan ijazah tidak muncul di kemudian hari.

Dengan desakan keras dari Musriadi ini, semakin jelaslah bahwa penunjukan kepala sekolah definitif bukan hanya sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak signifikan pada kebijakan pendidikan dan pengesahan ijazah siswa. Harapannya adalah agar tindakan segera diambil untuk memastikan stabilitas pendidikan yang berkelanjutan di Kota Banda Aceh.

Komentar