Tersangka dan BB Pencurian Minyak Goreng Pakai Mobil Rental di Aceh Jaya Dilimpahkan ke Jaksa

ACEH JAYA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencurian minyak goreng curah menggunakan mobil rental dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari setempat.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana maisir atau perjudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmat membenarkan, jika pihaknya sudah melakukan peningkatan kinerja penegak hukum dengan melakukan  tahap II terkait kasus tindak pidana pencurian dan perjudian kepada JPU Kejari setempat.

“Sudah masuk tahap II kasus pencurian minyak goreng (dalam drum), dan kasus tindak pidana perjudian lotre kepada JPU,” kata Ipda Rahmat, Selasa, 7 Maret 2023.

Sebelumnya, dua warga Aceh Barat nekat melancarkan aksi pencurian minyak goreng curah (dalam drum) menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza warna hitam di salah satu kedai kelontong Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada 25 Januari 2022.

Kronologi kejahatan tindak pidana pencurian tersebut berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka inisial I dan K berangkat bersama-sama dari Meulaboh menuju ke Calang menggunakan satu unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BL 1973 EV.

Selanjutnya, 25 Januari 2022 sekira 02.00 WIB tersangka I dan K tiba di Desa Patek, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya untuk makan. Kemudian kedua tersangka tersebut melanjutkan perjalanan dari Patek menuju ke Kota Calang.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu menggantikan nomor polisi kendaraan roda empat tersebut saat masih dalam perjalanan,” kata AKBP Yudi pada saat konferensi pers yang berlangsung di ruang Media Center Polres Aceh Jaya, Kamis (16/2).

Komentar