Inilah Rekapitulasi Pencapaian Kinerja Kejari Aceh Utara Sepanjang Tahun 2022

Seputaraceh.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memaparkan hasil atau pencapaian kinerja selama tahun 2022. Banyak uang negara yang berhasil diselamatkan semenjak lembaga vertikal tersebut dibawah kepemimpinan Dr. Diah Ayu H. L iswara Akbari, SH.M.Hum.

Pemaparan rilis tersebut dilaksanakan di aula Kejari yang dihadiri sejumlah wartawan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Rabu 28 Desember 2022.

Dalam kegiatan ini terlihat Kepala Kejari Diah Ayu didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman S.H, Kasi Tindak Pidana Khusus Wahyudi Kuoso, S.H, Kasi Tindak Pidana Umum Fauzi S.H, Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Meily Nova, S.H, M.H, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mulyadi, S.H., M.H dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Rajeshkana S.H.

Dalam perbincangan dan diskusi itu, Kajari menyampaikan sejumlah poin hasil pencapaian kinerja kepada para wartawan. Kejaksaan Negeri Aceh Utara merupakan salah satu dari 23 Kejaksaan Negeri yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Aceh.

Berikut hasil-hasil pencapaian yang dirilis :

  1. SUB BAGIAN PEMBINAAN :
  • Jumlah Pegawai 32 orang.
  • Penyerapan Anggaran Satker (Data Span Kemenkeu) Th 2022 sebesar 92,57 % dari Rp 6. 897.375.000 terealisasi sebesar Rp 6.385.234.396.
  • Pegawai yang ikut Diklat Latsar/TAK/Audit Forensik/Waltah /Datun /Pidum /asasment sebanyak 18 orang.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2022 (per-Oktober) adalah sebesar Rp.166,655,863,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) yang merupakan pendapatan dari hasil pelelangan, perkara tilang dan biaya perkara.
  1. SEKSI INTELIJEN :
    (a). PENYULUHAN HUKUM
    PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH.
  • Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRIN-04/L.1.14/Dsb.4/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Pada SMA Negeri 1 Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.
  • Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara PRIN-09/L.1.14/Dsb.4/09/2022 tanggal 12 September 2022 Perihal Pelaksanaan Kegaitan Jaksa Masuk Sekolah Pada SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
  • Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara PRIN-11/L.1.14/Dsb.4/09/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal Pelaksanaan Kegaitan Jaksa Masuk Sekolah Pada SMA Negeri 1 Matangkuli Kabupaten Aceh Utara.
  • Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara PRIN-12/L.1.14/Dsb.4/09/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal Pelaksanaan Kegaitan Jaksa Masuk Sekolah Pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

PROGRAM JAKSA MENYAPA :

  • Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRIN-01/L.1.14/Dsb.4/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Perihal Pelaksanaan Kegaitan Jaksa Menyapa pada Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe.
  • Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRIN-13/L.1.14/Dsb.4/09/2022 tanggal 30 September 2022 Perihal Pelaksanaan Kegaitan Jaksa Menyapa pada A Radio 103.5 FM Lhokseumawe.

(b). PENERANGAN HUKUM

  • Penerangan Hukum Kepada Aparatur Desa Pada Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. PENCEGAHAN MAFIA TANAH DAN SOSIALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
  • Penerangan Hukum Kepada Aparatur Desa Pada Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. PENGELOLAAN DANA DESA BEBAS KORUPSI.
  • Penerangan Hukum bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara tentang PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK SOSIAL DAN PERKARA PERTANAHAN”.

(c). PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN (PAKEM) :

  • Kegiatan Rapat TIM Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRIN-08/L.1.14/Dsp.5/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
  • Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : KEP-19/L.1.14/Dsp.5/03/2022 tentang Pembentukan TIM Koodinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Aceh Utara.

(d). PEMBENTUKAN POSKO

  • Pembentukan Posko Perwakilan Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : KEP-36/L.1.14/Dsb/11/2021 tentang Pembentukan Posko Perwakilan Kejaksaan pada Bandar Udara Malikussaleh, PT Pelindo Cabang Lhokseumawe, PT. POS Indonesia Cabang Lhokseumawe.
  • Pembentukan TIM Khusus Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : KEP-37/L.1.14/Dsb/11/2021 tentang Pembentukan TIM Khusus Pemberantasan Mafia Tanah Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
  • Pembentukan TIM Khusus Pemberantasan Mafia Minyak Goreng beradasarkan Surat Keputusan Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : KEP-41/L.1.14/Dek.3/08/2022 tentang
  • Pembentukan TIM Khusus Pemberantasan Mafia Minyak Goreng Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
  • Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Mafia Pupuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : KEP-40/L.1.14/Dek.3/08/2022 tentang Pembentukan TIM Khusus Pemberantasan Mafia Pupuk Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
  • Pembentukan Posko Pemantauan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : KEP-42/L.1.14/Dip/08/2022 tentang Pembentukan Posko Pemantaun Pemilu Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

(e). SELEKSI DUTA PELAJAR SADAR HUKUM SE-KABUPATEN ACEH UTARA
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara PRIN-10/L1.14/Dsb.4/09/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Melaksanakan Tugas-tugas Penerangan Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Tingkat SMA/SMK Se-Kabupaten Aceh Utara.

(f). PENCEGAHAN KELUAR NEGERI.
Telah dilakukan permohonan Pencegahan keluar Negeri ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) terhadap 5 (lima) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasee di Kabupaten Aceh Utara T.A. 2012 s/d 2017 dan 5 (lima) orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara T.A. 2021

  1. SEKSI TINDAK PIDANA UMUM.
  • Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Tahap Pra-Penuntutan sebanyak 314 (tiga ratus empat belas) Perkara.
  • Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Tahap Penuntutan 292 (dua ratus sembilan puluh dua) Perkara.
    Pelaksanaan Restorative Justice 7 (tujuh) Perkara.
  • Penanganan Perkara tindak Pidana Umum Tahap Upaya Hukum dan Pelaksanaan Eksekusi 247 (dua ratus empat puluh tujuh) Perkara.
  • Perkara yang dituntut Pidana Mati 8 (delapan) perkara.
  • Perkara yang dituntut Pidana Seumur Hidup 3 (tiga) perkara.
  • Perkara yang diputus Pidana Mati 7 (tujuh) perkara.
  • Perkara yang diputus Pidana Seumur Hidup 6 (enam) perkara.
  • Perkara Qanun yang dieksekusi Cambuk 13 (tiga belas) perkara.
  • Perkara Tilang 1.342 (seribu tiga ratus empat puluh dua) perkara.
  1. SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA.
  • Kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama (MoU) sebanyak 42 (empat puluh dua) Kegiatan.
  • Pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 11 (sebelas) kegiatan.
  • Pendampingan Hukum (Non Litigasi) sebanyak 11 (sebelas) kegiatan.
  • Pelayanan Hukum 17 (tujuh belas) kegiatan.

Bantuan Hukum :
Litigasi 1 (satu) kegiatan.
Non Litigasi 2 (dua) kegiatan.
Tindakan Hukum Lainnya 11 (sebelas) kegiatan.

  • Kegiatan Tindak Lanjut MoU dengan Kecamatan tentang Pos Jaga Desa, TKDN, di 27 Kecamatan dan 852 Desa /Gampong .
  • Kegiatan sosialisasi Halo JPN kepada 852 Geucik dan 1 Universitas , Instansi Pemerintah.
  • Pemulihan Keuangan Negara Sebesar Rp.6.830.655.616 (enam milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus ribu enam belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • BPJS Ketenagakerjaan (Oppa KKA) sebesar Rp. 580.561.175,- (lima ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)
  • BPJS Ketenagakerjaan (Putra Aceh Malaka) sebesar Rp.3.540.818,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus delapn belas rupiah)
  • BPJS Ketenagakerjaan (Kllinik Husada) sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
  • PT. PLN ULP Lhoksukon (Pemda Aceh Utara) sebesar Rp.6.217.553.623,- (enam milyar dua ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
  1. SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS.
    (a) PENYIDIKAN
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2018-2019.
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara T.A. 2021. Senilai Rp 11 Milyar.
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Lhoksukon (dr. MUCHTAR HASBI) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 40 milyar.
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Gampong Deng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 s.d 2021.
  • Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Monumen Samudera Pasai TA 2012 2017 senilai Rp 49 milyar (Persiapan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor).

(b) PENUNTUTAN.

  • Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 An. ABDUL LATIF Bin HASBALLAH (Geuchik Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017, 2018, 2019).
  • Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 An. ABDULLAH US Bin USMAN (Bendahara Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017, 2018).
  • Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 An. ERWINSYAH Bin AHMAD (Bendahara Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019).

(c) EKSEKUSI.

  • Tindak Pidana Kepabeanan Cukai Rokok berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton @ 50 (lima puluh) Slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok merk NIKKEN Atas nama Terdakwa RAZALI KARIMUDDIN Bin Alm. KARIMUDDIN.

(d) PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA.

  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Rayeuk Meunyeu Kecamatan Tanah Luas Kab. Aceh Utara T.A 2016 & 2019 sejumlah Rp. 225.699.622,-
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Pucok Alue Kecamatan Cot Girek Kab. Aceh Utara T.A 2016 & 2018 sejumlah Rp. 253.592.569,-
  1. SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN.
    Pengembalian Barang Bukti : 24 perkara
    Pemusnahan BB / Sitaan / Rampasan : 70 perkara berupa :
  • Pemusnahan Narkotika jenis sabu sebanyak 69 perkara, sabu seberat 16.727 Gram (enam belas ribu tujuh ratus dua puuh tujuh gram).
  • Pemusnahan rokok illegal sebanyak 1 perkara sebanyak 330 kardus rokok
    Pelelangan Barang Bukti yang telah diputus PN terhadap :
    4 unit bb mobil , 16 unit bb sepeda motor
    Jumlah hasil dinas sebesar Rp.68,876,967,-
  • Penjualan langsung BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.495 liter sebesar Rp.8,801,000,-
    5 kavling tanah masih dalam proses pelelangan di KPKNL

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDUKUNG LAIN DAN PENGHARGAAN :

  • Penghargaan atas Partisipasi Kejari Aceh Utara Dalam Mensukseskan Pembangunan Bendungan Keureuto dari BWS I – Balai Wilayah Sungai Sumatera I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air KEMENPUPR senilai Rp 2,7 Trilyun.
  • Penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas semangat dan kegigihan Kajari Aceh Utara dalam pemberantasan korupsi di Kab Aceh Utara tanggal 7 Nov 2022.
  • Peringkat Terbaik II Bidang Datun Tahun 2022 dari Kajati Aceh Dalam Rapat Kerja Daerah pada tanggal 01 s.d 03 Desember 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah.
  • Penghargaan dari Kantor KPP Pratama dalam peningkatan pembayaran pajak Dana Desa Th 2022.
  • Penghargaan Satker Sinergi Lelang Ekseskusi Barang Rampasan Berkelanjutan Terbaik tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 dari DJKN Lhoksumawe.
  • Penghargaan Satker dengan Reaisasi PNBP Barang Rampasan Terbesar III se Aceh , tanggal 25 Januari 2022 dari DJKN Lhokseumawe.
  • Pembentukan Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Kejari Aceh Utara di Gampong Cempedak Kec PantonLabu .
  • Pembentukan 852 Pos Jaga Desa /Gampong di Kab Aceh Utara.
  • Pembentukan Rumah RJ (Restorative Justice) di 7 Desa /Gampong di Kab Aceh Utara.
  • Kegiatan bakti sosial Pemberian Bantuan Sembako dan makanan bergizi kepada bayi kurang gizi/ stunting serta ibu hamil, para abang becak serta Masyarakat Korban Banjir Aceh Utara Juli – Oktober 2022.
  • Pemeriksaan Test Urine Narkoba kepada seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dengan hasil NEGATIF.
    Turut Serta dalam Kegiatan Adhyaksa Expo dalam rangka Hari Anti Korupsi Se Dunia Hakordia Tahun 2022 di Banda Aceh.[]

Demikian pemaparan hasil kinerja dan perolehan penghargaan Kejari Aceh Utara selama tahun 2022. Atas pencapaian tersebut, Redaksi Media Seputaraceh.id mengapresiasi kinerja Kejari selama ini yang telah bekerja maksimal dan profesional.

Komentar