Peraturan Baru JFP 2023: Perubahan Positif Karier Penerjemah

Sekretariat Kabinet (Setkab) Menggelar Bimbingan Teknis untuk Memperkenalkan Aturan Terbaru

JAKARTA – Setkab, sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP), menggelar bimbingan teknis yang menarik perhatian para penerjemah. Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan sejumlah aturan terbaru yang akan membawa perubahan positif dalam karier para penerjemah. Senin, 30 Oktober 2023.

Aturan pertama yang diperkenalkan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter), Sri Wahyu Utama, Deputi Bidang Administrasi Setkab, Farid Utomo menyampaikan kabar baik mengenai peraturan ini.

Farid Utomo menjelaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pola pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penerjemah. Salah satu perubahan yang mencolok adalah ketentuan mengenai penerjemah pemerintah yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Aturan ini memastikan bahwa penerjemah di daerah 3T mendapatkan perhatian yang lebih baik dan rinci.

Farid juga mengekspresikan apresiasi terhadap sistem konversi terbaru yang telah disusun. Ini dianggap sebagai penyempurnaan dari sistem konversi sebelumnya. Selain itu, aturan ini sejalan dengan peraturan terbaru seputar jabatan fungsional yang telah diterapkan sebelumnya, seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Tidak hanya aturan Jabatan Fungsional Penerjemah, tetapi juga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kinerja birokrasi di tanah air. Semua perubahan peraturan ini bertujuan untuk mencapai reformasi birokrasi yang lebih efektif, yang akan mendorong kinerja aparatur sipil negara untuk memberikan dampak positif yang lebih nyata bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Bimbingan teknis yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berpengalaman dalam bidang penerjemahan, seperti Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sri Gantini, dan beberapa penerjemah ahli muda serta akademisi penerjemahan. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para penerjemah akan lebih siap dan terampil dalam menghadapi perubahan positif dalam karier mereka.[]

Komentar