Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membentuk dan membina desa siaga antikorupsi sebagai contoh bagi desa lainnya dalam mengelola anggaran agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan desa yang dibina dan dijadikan desa siaga antikorupsi adalah Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

“Desa ini menjadi binaan kami sebagai desa siaga antikorupsi. Tujuan, agar penggunaan anggaran desa terhindar dari praktik koruptif yang bermasalah dengan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia menyebutkan pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan program kejaksaan untuk memberi pendampingan kepada desa dalam mengelola anggaran atau dana desa.

“Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Munawal Hadi.

Selain memberi pendampingan, kata dia, pihaknya juga mengawasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa di desa siaga antikorupsi tersebut.

“Kami berharap Desa Geulanggang Gampong ini bisa menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Bireuen sebagai desa siaga antikorupsi. Pencegahan lebih baik, ketimbang pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum,” katanya 

Sebelumnya, Munawal Hadi mengatakan tim Kejari Bireuen mengunjungi Desa Geulanggang Gampong. Kunjungan tersebut sekaligus mengawasi pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp41,6 juta 

“Kunjungan tersebut bagian dari pengawasan guna memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen dan spesifikasi, seperti volume maupun kualitas pekerjaan. Pengawasan ini merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Munawal Hadi.

(ANTARA)

Komentar