Sekolah di Aceh Diminta Tidak Bebankan Siswa Uang Wisuda

Banda Aceh – Ombudsman Perwakilan Aceh menghimbau kepada Sekolah beserta tim komite di seluruh Provinsi Aceh agar tidak membebankan uang perpisahan atau wisuda kepada siswa.

Diketahui, setiap jelang berakhirnya tahun ajaran, banyak sekolah-sekolah yang merayakan hari kelulusan para siswa/siswinya, kegiatan ini sering disebut perpisahan atau wisuda.

Namun dari kegiatan tersebut ternyata banyak orang tua/wali siswa yang mengeluh karena adanya kutipan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh para siswa, bahkan keluhan tersebut sampai ke Ombudsman Aceh.

Dalam hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menegaskan Sekolah agar tidak meminta uang iuran/kutipan untuk kegiatan tersebut, larangan itu juga sudah tertera dalam Surat Edaran (SE).

“Hal ini karena sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,” ungkap Dian Rubianty, Selasa, 7 Mei 2024.

Diketahui, Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan, Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, Dian menambahkan, terlebih lagi dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” imbuhnya.

Bahkan lanjut Dian, kutipan uang wisuda juga termasuk tindakan Mala-administrasi dan tidak sesuai aturan karena bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sebagai Dasar, berikut acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selanjutnya, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Bahkan ketika ada alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, juga tidak dapat dibenarkan.

“Karena sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda, silahkan dipatuhi,” pungkas Dian.[]

Komentar