Jaksa Kembali Sita Pengembalian Uang Rp100 Juta dari Kasus RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita pengembalian uang atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe senilai Rp100 juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui, Kasi Intelejen, Therry Gutama mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) beberapa waktu lalu ke kejaksaan.

“Sebelumnya, uang Rp100 Juta tersebut dari A, yang dikembalikan lantaran sekitar tahun 2017 meminjam dari PDPL, yang kini sudah menjadi PTPL,” kata Therry , Rabu, 14 Mei 2023.

Therry menambahkan, dan saat itu, PDPL memberikan uang hasil manajemen free dari RS Arun Lhokseumawe.

“Makanya, A membayar kembali pinjaman itu ke PTPL, dan PTPL kembali serahkan ke pihak penyidik,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, total pengembalian kerugian negara kasus tindak pidana korupsi RS Arun sudah mencapai Rp8,6 miliar. 

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, uang tersebut semuanya dimasukkan ke dalam rekening lainnya yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

AJNN

Komentar