Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Penyaluran APBN melalui BSI

BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal  (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Aceh, menghentikan sementara penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui  Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penghentian sementara, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) itu, akibat terganggunya sistem BSI beberapa hari terakhir. Namun pihaknya memastikan tak akan berdampak terhadap operasional BSI dan pelayanannya terhadap masyarakat.

Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq mengatakan, sehubungan dengan adanya isu di tengah masyarakat terkait dengan surat Kepala KPPN Banda Aceh yang baru-baru ini beredar, dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut ditujukan kepada para pimpinan satuan mitra kerja KPPN Banda Aceh, mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan oleh gangguan sistem terjadi pada BSI,” kata Izharul, Jumat, 12 Mei 2023.

Izharul menjelaskan, BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari lima Bank Operasional (BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.

“Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka,” ujarnya.

Pun demikian, ucap Izharul, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik meskipun sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN. 

Sambung Izharul, sementara untuk para penerima yang menggunakan rekening BSI, baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga akan tetap menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.

“Penghentian sementara ini tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum,” pungkasnya.

AJNN

Komentar