Jelang Ramadhan, Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama

JANTHO – Menjelang tibanya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah serta dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar, mengeluarkan Seruan Bersama dan mengimbau seluruh masyarakat khususnya setiap muslimin dan muslimah untuk menyambut bulan suci Ramadhan sebagai penghulu semua bulan itu dengan penuh rasa gembira dan semangat keikhlasan serta selalu memohon ridha Allah.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, Jum’at (17/3) mengatakan, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tertanggal 1 Maret 2023 ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, Dandim 0101/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Deny Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Falevi SHI MH dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.

Ada sembilan poin yang menjadi isi seruan tersebut. Pertama, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah sunnah lainnya sesuai syariat Islam.

Kedua masyarakat diminta memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarrus dan amalam sunnat lainnya.

Ketiga, setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih.

Poin empat, penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan sejak masuk waktu imsak (subuh) sampai dengan waktu shalat ashar.

Selain itu, pada poin lima diserukan agar masyarakat menghentikan aktivitas pada waktu-wahtu shalat Fardhu dan diminta fokus untuk melaksanakan ibadah.

Keenam, setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang menyediakan makanan, minuman, melindungi dan memberikan fasilitas makan minum kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari.

Selain itu, pada poin tujuh seruan bersama juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.

Pada poin delapan, diharapkan kepada masyarakat nonmuslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Pada bagian akhir, diserukan kepada setiap muslimin dan muslimat untuk tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.

Seruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dimaklumi dan diindahkan seluruh masyarakat di Aceh Besar, sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar. (IA)

INFOACEH.NET

Komentar