BPKA Lhokseumawe Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Respons Permintaan Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BKPA Chaidir menyampaikan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

“Jadi tahun 2023 ini akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah dua tahun mati STNK.

Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kenderaan bermotor berjumlah 56 ribu unit.

Untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan.

“Berhubung progam layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023,” kata Chaidir, Jumat (10/3/2023).

Hal itu berdasarkan permintaan dan respon daripada masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya yang meminta kepada pemerintah melalui Samsat kota setempat agar realisasi atau pemutihan pajak hendaknya bisa diperpanjang.

“Akhirnya permintaan itu sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kenderaan bermotor sampai 30 April mendatang,” pungkasnya.(*)

SERAMBINEWS.COM

Komentar