Dinas Pangan Aceh Kembangkan SDM Guna guna Menjaga dan Menyeimbangkan pangan

Sumber tenaga manusia, tidak terlepas dari pangan yang ia konsumsi, perlunya gizi yang sehat dan seimbang dalam selain untuk ketahanan tubuh manusia, dengan begitu untuk menghasilkan wilayah yang terhindar dari kerawanan pangan, Pemerintah melalui Dinas Pangan Aceh akan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna menjaga dan menyeimbangkan pangan.

Untuk wilayah Aceh, ketersediaan pangan sangat lah minim sehingga menyebabkan banyak wilayah yang mengalami kerawanan pangan, untuk menguranginya Dinas Pangan Aceh melakukan pemberdayaan masyarakat di daerah rawan pangan melalui kegiatan Pertanian Keluarga (PK). 

Sub koordinator kerawanan pangan dinas pangan Aceh, Mega, mengatakan kegiatan PK ini tidak hanya untuk mengatasi dan mengurangi kerawanan pangan, melainkan dapat membantu para petani dalam meningkatkan kehidupan ekonominya.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan    ketersediaan,    keterjangkauan    dan pemanfaatan         pangan   keluarga   petani   yang   sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang,”  sebutnya, kamis (23/11).

Untuk wilayah Aceh sendiri, tahun 2022 ada sebanyak lima Kabupaten yang melakukan kegiatan PK ini, kelima wilayah ini selain mengalami kerawanan pangan tetapi juga wilayah cocok untuk di jadikan objek seperti usaha pertanian maupun peternakan.

Mega menyebutkan, kelima wilayah tersebut yaitu Gayo Lues, Subulussalam, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Selatan, dari masing-masing Kabupaten tersebut memiliki PK dengan usaha maupun budidaya yang berbeda.

Untuk di wilayah Aceh Tengah, karena wilayahnya subur dan dingin, fokusnya pada wilayah tersebut adalah budidaya dan usaha tanam kentang dan peternakan sapi.

foto ist

Kegiatan PK ini sudah dilaksanakan semenjak tahun 2020 hingga sampai saat ini masih berlanjut. Awalnya kegiatan diinisiasi oleh Badan Ketahanan Pangan Pusat melalui dana APBN dan Pemerintah Aceh mereplikasikan melalui dana APBA sejak tahun 2021.

Kegiatan PK ini dalam pelaksanaannya melibatkan petani yang  dijalankan  secara  bersama-sama  oleh Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang secara langsung akan melibatkan keluarga petani.

Pada kegiatan ini, lanjutnya, tidak hanya menjadi wilayah tersebut terbebas dari kerawanan pangan, melainkan juga  akan peningkatan status daerah rentan rawan pangan menjadi tahan pangan dan daerah yang sudah tahan pangan tidak menurun statusnya menjadi rentan rawan pangan serta meningkatkan pendapatan keluarga. []

Komentar