Sat Reskrim Dan Sat Intelkam Polres Agara menangkap satu orang diduga pengedar sabu

Kutacane | Seputaraceh.id Jajaran Sat Reskrim Dan Sat Intelkam Polres Agara menangkap satu orang
diduga pengedar sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Sabrianda membenarkan penangkapan itu.

Penangkapan berawal saat Petugas Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres agara mendapatkan laporan masyarakat pada tanggal 8/2/2022 pukul 12.00 wib, bahwa di desa Engkeran kec. Lawe alas kab. Aceh Tenggara tepat nya di sebuah warung, sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh AD(31) Alias Andes, warga desa engkeren Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.

Menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Agara bergerak, Langsung menuju ke lokasi.

Kemudian anggota melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan sabu, sekira pukul 13.00 wib, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AD Alias Andes yang diduga memiliki barang narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu petugas menemukan narkotika jenis sabu di atas selipan seng warung tempat pelaku duduk.

Adapun barang bukti yang di aman kan petugas 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit handphone nokia senter warna biru.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam membawa tersangka ke mapolres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan di serahkan ke piket SatResnarkoba.

(Saipullah/Syamsul)

Komentar