Komit Berantas Narkoba, BNN Aceh Sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2020 di Bireuen

Seputaraceh.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggelar sosialisasi Qanun nomor 8 tahun 2018 tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aula Hotel Luxury Bireuen pada Sabtu pagi, 18 Desember 2021.

Acara tersebut untuk mendorong mengimplementasikan Qanun Tentang Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Kabupaten Bireuen.

Ketua Panitia, Azizah Zarwy dikonfirmasi media ini mengatakan, kegiatan yang diikuti 100 peserta, turut dihadiri anggota DPRA, Dr H Amiruddin Idris, SE MSi dan Khalili SH, Asisten I Bireuen Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH.

Kata Azizah, dalam sosialisasi qanun tersebut, juga menghadirkan pemateri yaitu, Rosmazaleta, SKM MSc, merupakan penyuluh narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Acera ini untuk mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, terutama kaum muda dan masyarakat.

“Dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bireuen khususnya dan Provinsi Aceh secara umum. Selain di Bireuen, kegiatan sosialisasi ini juga digelar di Lhokseumawe,” jelas Azizah.

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi diwakili Asisten I Mulyadi, SH mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu langkah untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat terkait isi qanun Aceh telah ditetapkan dan disahkan.

Untuk itu seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti jalannya kegiatan ini dengan serius, penuh tanggung jawab sehingga sasaran dapat tercapai, berhasil sesuai diinginkan dan bermanfaat bagi semua.

Anggota DPRA Dapil III, Dr H Amiruddin Idris, SE MSi, mengapresiasi kinerja Bupati Bireuen bersama unsur Forkopimda dalam melakukan aksi bersama melawan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

“Namun, kami ingin menyampaikan dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dapat mempedomani dari aturan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 kita sosialisasi hari ini,” jelasnya.

Pada dasarnya, kata Amiruddin, Islam melarang mengkonsumsi atau menggunakan sesuatu yang membahayakan diri. Misalnya, alkohol, dan berbagai jenis narkotika (ganja, heroin, sabu, kokain, dan sebagainya), itu harus bertekad dan berkata.

“Katakan tidak pada narkotika,” ujar Amiruddin seraya mengatakan, Aceh sebagai wilayah yang menerapkan syariat Islam, sudah sepatutnya sebagai umat muslim harus patuh terhadap perintah agama.

Kontributor Seputaraceh.id Bireuen : Zubir

Komentar