Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Tom yakni tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Tom juga diwajibkan bayar denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Tom Lembong Heran
Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)
Tom Lembong menanggapi tuntutan 7 tahun penjara tersebut. Tom mengaku terheran-heran mendengar tuntutan tersebut.
“Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong menganggap tuntutannya sekadar tiruan dari dakwaan. Dia menganggap kasus ini seperti khayalan.
“Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Tom mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Dia merasa sudah bersikap kooperatif dan memberi penjelasan terkait persoalan yang terjadi.
“Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.
Dia merasa jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan. Dia merasa dakwaan terhadap dirinya sudah terbantahkan selama sidang.
“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli. Dan dalam penuntutan hari ini yang disampaikan oleh jaksa penuntut seolah-olah keterangan yang mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Tak Dituntut Uang Pengganti
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan uang pengganti dapat dibebankan kepada pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
“Adapun pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Tom tidak menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula tersebut. Jaksa mengatakan uang pengganti akan dibebankan ke pihak swasta yang memperoleh dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa.
“Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Komentar