ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengungkap motif di balik pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan membuat satu korban lain kritis di Desa Uning Sigugur. Pelaku, Ardi Saputra (21 tahun), ternyata memiliki hubungan keluarga dengan sebagian besar korban. Empat korban di antaranya adalah sepupu pelaku, yakni FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Sementara korban NB (52) merupakan pamannya. Satu korban lain yang selamat namun mengalami luka berat adalah MT (51), tetangga nenek pelaku. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan hasil pra-rekonstruksi menunjukkan pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam lama terhadap keluarga korban. Pelaku menyimpan kebencian mendalam karena ayahnya pernah dikeroyok, diusir, dan dihina keluarga korban saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah.
“Akibatnya, mereka terpaksa hidup dalam kondisi serba kekurangan di Pegunungan Kompas,” kata Yulhendri di Aceh Tenggara, Kamis, 3 Juli 2025. Menurut Yulhendri, tragedi ini menjadi potret kelam retaknya hubungan keluarga yang berujung pada pembantaian. “Semua korban adalah keluarga dekat: paman, sepupu, dan tetangga. Ini luka lama yang membusuk dalam sunyi hingga akhirnya meledak menjadi amarah tak terkendali,” ujarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 15 tahun.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelarian delapan hari di hutan. Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang, dua unit ponsel berikut charger, pisau cutter, batu asah, ketapel kayu, korek api, lampu teplon, panci kecil, botol berisi minyak tanah, jeriken dan botol air putih, tas pinggang, sajadah, dua bungkus garam, kunci sepeda motor, dan goni kecil yang dijadikan tas ransel. “Semua perlengkapan ini digunakan pelaku untuk bertahan hidup di hutan selama menjadi buronan,” ucap Yulhendri. Sebelumnya, pelarian Ardi Saputra berakhir pada Senin malam, 23 Juni 2025. Ia ditangkap tim gabungan sekitar pukul 20.40 WIB di jalan beton menuju arah pondok pesantren di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas.***
Komentar