Tindakan Tegas, Penertiban Oknum ASN yang Nongkrong Diwarkop di Luar Jam Kerja

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, menyatakan bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring dalam penertiban Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) akan dikenai sanksi disiplin.

Dalam dua hari terakhir, Satpol PP telah giat melakukan penertiban terhadap oknum ASN yang sering berkumpul di warkop atau kafe saat jam kerja, sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat serta pemantauan petugas di lapangan.

“Data mengenai oknum ASN yang dilaporkan oleh Kasatpol PP kepada Pj Bupati melalui BKPSDM, akan dibahas dalam rapat Disiplin ASN yang melibatkan Unsur Pimpinan, Pengawasan, Kepegawaian, dan beberapa OPD terkait,” ungkap Didi saat dikonfirmasi pada Rabu (8/5/2024).

Sanksi terhadap oknum ASN yang terbukti melanggar aturan dengan berada di luar kantor saat jam kerja akan berupa Hukuman Disiplin, seperti teguran lisan. Sanksi tersebut akan diberlakukan setelah hasil pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pejabat berwenang menunjukkan adanya pelanggaran.

“Apabila terbukti bersalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang, mereka akan dikenai Hukuman Disiplin berupa teguran lisan, yang juga akan memengaruhi Capaian Kinerja atau perilaku individu,” jelas Kadis BKPSDM Aceh Timur.

Sebelumnya, beberapa belas oknum ASN di Aceh Timur tercatat sering berkumpul di warkop atau kafe saat jam kerja. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing oknum ASN tersebut.

Komentar