Curi Sepeda Motor Majikan, Dua Pekerja di Aceh Besar Ditangkap

ACEH BESAR — ZA (17) dan MA (23), dua warga asal Aceh Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda AcehSenin (26/2) pagi.

Penangkapan atas kejahatan yang dilakukannya mencuri sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34) warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap Kombes Fahmi, Selasa (27/2).

Selain itu, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2) pagi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.

Ia menjelaskan, kejadian saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan di depan rumahnya telah hilang.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar pukul 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.

Adam Maulana mengutarakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah hasil penyelidikan mereka menunjukkan pelakunya adalah ZA, yang diketahui merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan di rumah korban. “Saat ditangkap, ZA pura-pura tidur,” sambungnya.

Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi di bawah pintu, seolah olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban, akan tetapi ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan. “Ini modus yang dipakai oleh ZA,” tambah Adam.

Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju ke arah gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya.

Di Gampong Kajhu MA telah menunggu ZA dengan barang hasil curiannya, lalu ZA pun diantar kembali oleh MA ke rumah korban dan selanjutnya “berpura – pura tidur”.

Setelah itu, ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD, lalu dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka berdua merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke kampung halamannya di Aceh Timur,” pungkasnya. (IA)

Sumber INFOACEH.NET

Komentar