Pemuda di Aceh Bunuh Anak Pacar dengan Masukkan Tang ke Anus

Aceh Barat – Seorang pemuda di Aceh Barat, Aceh, AZ (22) diduga membunuh anak pacarnya berusia empat tahun. Pelaku sempat menonjok bagian wajah korban serta memasukkan gagang tang kakatua ke anus.

“Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada 21 Februari setelah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Kasus dugaan pembunuhan itu terungkap bermula saat ibu korban, PR (27) menghubungi mantan suaminya yang merupakan ayah korban dan memberitahu korban telah meninggal dunia. Sang ayah diberitahu pada Sabtu (10/2) malam dan saat itu korban sudah dikebumikan.

Dalam sambungan telepon, PR mengaku anaknya meninggal disebabkan demam tinggi dan kejang-kejang. Namun PR tidak memberitahu ayah korban lokasi pemakaman.

Sang ayah mencium aroma kejanggalan sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Barat. Polisi akhirnya memeriksa lima orang saksi termasuk ibu korban.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menciduk AZ alias AYI. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban pada Kamis (8/2) malam di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgahmata II, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju sebanyak dua kali di bagian dagu bawah sehingga membuat korban terdiam dan ketakutan,” jelas Fachmi.

Menurut Fachmi, tersangka kemudian mengambil sebuah tang kakatua dan menarik korban. AZ disebut membuka paksa celana korban yang sudah dalam posisi telentang.

“Pelaku memasukkan gagang tang kakatua ke dalam dubur korban sebanyak empat kali dengan cara keluar masuk sehingga korban merasa kesakitan dan minta ampun,” jelas Fachmi.

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa tang kakatua dan celana korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara,” ujar Fachmi.

Sumber : detik.com

Komentar