Mantan Kadisdik Aceh Tengah Dihukum 2 tahun 4 Bulan Penjara

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang putusan kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (07/02/2024).

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota M. Jamil dan Elfama Zein. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antony Mustaqbal beserta Kuasa Hukum para terdakwa.

Ketiga terdakwa yaitu Drs Uswatuddin mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Tengah yang juga selaku PA/PPK, Ridha Udin Suku selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, dan Moch. Jueni selaku Direktur Perusahaan,

Majelis Hakim dalam amar putusan dalam persidangan, bahwa terdakwa Uswatuddin dengan putusan 2 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta/subsidair 2 bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti sebesar Rp151 juta yang sudah dikembalikan terdakwa pada JPU.

Selanjutnya dalam fakta persidangan terdakwa Ridha Udin Suku dengan vonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti sebesar Rp45 juta yang sudah dikembalikan terdakwa.

Kemudian, terdakwa Moch. Jueni dengan vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti sebesar Rp91 juta yang sudah dikembalikan terdakwa.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar dari anggaran sebesar Rp5 Miliar yang bersumber DOKA (2018-2029).

Ada berbagai pertimbangan Majelis Hakim terhadap terdakwa Uswatuddin dimana unsur setiap orang adalah orang perseorangan telah terpenuhi, dan unsur menyalahgunakan jabatan serta wewenang selaku Kepala Dinas juga terpenuhi, dalam Fakta persidangan, namun demikian Majelis Hakim menerima Pledoi dari terdakwa dimana memohon agar putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa.

Selain itu juga terungkap di persidanga dalam amar putusan Majelis Hakim, bahwa unsur secara melawan juga terpenuhi dimana keuntungan dari kegiatan pengadaan APE tersebut diserahkan kepada Putri Nami dan Mentari berdasarkan pertemuan antara Uswatuddin dengan Ridha Udin Suku.

Komentar