14 Pelaku Pembacokan di Banda Aceh Diamankan, Identitas Pelaku Utama Terkuak

Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 14 pelaku terkait kasus pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi, Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Minggu dini hari (21/1/2024). Penangkapan ini juga menyertakan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini, YF alias Aseng, telah diamankan setelah pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya yang telah ditangkap.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” ujar Fadillah.

Setelah mengetahui identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, dan berhasil menangkapnya. Fadillah menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu, sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu.

Mereka, bersama YF alias Aseng, terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan mengalami luka-luka. “Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara,” tambah Fadillah.

Sebelumnya, polisi telah berhasil mencegah rencana tawuran antar remaja yang akan terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, pada Minggu dini hari (21/1/2024). Tiga pelaku yang diamankan adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18), dan KK (19) warga Aceh Besar. Barang bukti berupa sebilah gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi juga berhasil disita.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, personel Polda Aceh berhasil menangkap para pelaku, diantaranya LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet, dan MAR (31) warga Mata Ie. Semua pelaku merupakan warga Aceh Besar.[red]

Komentar