8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 tercatat 21 aksi penolakan Imigran Rohingya di Aceh

BANDA ACEH – Gelombang protes masyarakat dan mahasiswa mencapai puncaknya di Provinsi Aceh, dimulai sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Sebanyak 21 aksi penolakan tercatat terjadi sebagai respons terhadap kedatangan imigran Rohingya ke wilayah tersebut. Keprihatinan masyarakat terus berkembang karena belum ada penanganan yang pasti dari pihak terkait.

Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, mengungkapkan bahwa di balik kedatangan pengungsi Rohingya, terdapat dugaan campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau human smuggling. Dukungan untuk klaim ini muncul melalui penanganan 24 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengungsi Rohingya, dan berhasilnya polisi menangkap 45 orang terkait sindikat TPPO.

Yasir mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan terhadap penyelundupan manusia, terutama di sepanjang pesisir Aceh, guna menghindari potensi masalah sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa mendatang. Sementara itu, dia menekankan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung para pengungsi Rohingya, karena negara ini tidak meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951.

Meskipun pihak berwenang tetap fokus pada pengamanan pengungsi Rohingya untuk mencegah konflik sosial dengan masyarakat setempat, Yasir mengakui bahwa kewenangan dalam penanganan mereka terbatas, dan hal ini menjadi ranah tanggung jawab Badan Pengungsi PBB (UNHCR).

 

INFOACEH.NET

Komentar