Bekerja Sama dengan KLHK, Kemenpora RI Dekatkan Diri pada Udara Bersih

JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar acara uji emisi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya konkret pemerintah dalam melawan polusi udara. Bertempat di halaman kantin Kemenpora, acara ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana kontribusi kendaraan roda empat dan roda dua terhadap kualitas udara di sekitar lingkungan Kemenpora.

Karo Humas dan Umum Kemenpora RI, Triyono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa uji emisi ini sejatinya adalah bagian dari program pemerintah yang proaktif dalam mengurangi tingkat polusi udara. Triyono menegaskan keterlibatan Kemenpora sebagai wujud dari komitmen pemerintah untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkungan yang semakin mendesak.

“Uji emisi ini kan sebetulnya program dari Pemerintah. Kami sebagai salah satu unit Pemerintah juga harus menjalankan apa yang sudah dicanangkan. Dalam arti kita harus bisa membantu Pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” tutur Karo Triyono dengan semangat.

Dalam melaksanakan uji emisi, Kemenpora bekerja sama erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Kerjasama lintas sektor ini menunjukkan keseriusan dan komitmen bersama dalam menangani isu lingkungan, di mana uji emisi diharapkan menjadi langkah awal menuju udara bersih dan sehat.

“Hari ini kami coba maksimalkan, dengan harapan teman-teman ikut andil dalam mengurangi polusi udara khususnya karbondioksida,” tambah Karo Triyono sambil menggarisbawahi pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kualitas udara.

Dengan antusiasme tinggi, sekitar 200 kendaraan, termasuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, berpartisipasi dalam uji emisi ini. Pemilik kendaraan di lingkungan Kemenpora terlihat antusias ikut serta, menunjukkan kesadaran akan peran masing-masing dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Karo Triyono berharap bahwa hasil uji emisi ini dapat menjadi kontribusi konkret terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Lebih lanjut, Triyono menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji akan diberikan perhatian khusus untuk perbaikan, sehingga dapat memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

“Karena ada sebagian besar daerah sudah menerapkan hasil uji emisi untuk mungkin perpanjangan STNK, mungkin juga untuk parkir. Nah, kami fasilitasi uji emisi ini untuk keperluan itu,” ungkap Karo Triyono.

Informasi dari teman-teman di KLHK menyebutkan bahwa hasil uji emisi dapat digunakan untuk keperluan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mungkin akan mempengaruhi tindakan tilang di masa mendatang. Ini menunjukkan bahwa uji emisi tidak hanya berdampak pada kualitas udara, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap penggunaan kendaraan bermotor.

Adapun landasan hukum pelaksanaan uji emisi ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Serta surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor: S./217/SET/PHKT/PKL.3/II/2023 tanggal 17 November 2023 perihal Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Lembaga.

Terakhir, Kemenpora RI mengajak seluruh pemilik kendaraan di lingkungan mereka untuk turut serta aktif dalam upaya pengurangan polusi udara. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menciptakan udara yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.***

Komentar