Pj Bupati Aceh Besar Buka Edukasi Publik Terkait Komisi Yudisial

KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM membuka kegiatan Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/10/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Juma’in, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Besar Deny Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Valevi S.H.I, M.H, Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin, unsur Forkopimda, para Asisten Sekdakab Aceh Besar, para kepala OPD, dan camat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia yang telah memprakarsai kegiatan Edukasi Publik Komisi Yudisial dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih di Kabupaten Aceh Besar. Iswanto melanjutkan, kegiatan edukasi publik ini menjadi wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Selain itu, ungkapnya, dapat memberikan edukasi, terutama terkait dengan kedudukan, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih serta menumbuhkan partisipasi masyarakat guna bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice guna mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa, terutama di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Menciptakan sistem peradilan yang bersih, menurut Iswanto, harus menjadi komitmen semua pihak karena ketika seseorang atau masyarakat dihadapkan dengan lembaga peradilan, yang diinginkan adalah rasa keadilan bagi masyarakat dan tentunya putusan pengadilannya memberikan manfaat. Oleh karena itu, Pj Bupati Aceh Besar berharap agar melalui Edukasi Publik tersebut dapat memberikan pencerahan edukasi umum kepada peserta, khususnya tentang sistem peradilan Indonesia dan terhadap pentingnya proses hukum yang baik yaitu dengan memahami tatacara serta prosedur dalam pengadilan, sehingga tumbuh kesadaran hukum serta budaya masyarakat yang selalu menghormati proses penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, sehingga nantinya dapat berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi mewujudkan peradilan yang bersih. Sementara itu, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum menyampaikan terima kepada

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Forkopimda, dan para Kepala OPD yang telah serius mengikuti Edukasi Publik mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan yang bersih. “Kami mohon dukungan dari semua pihak, sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial akan berjalan dengan baik untuk mewujudkan peradilan yang bersih,” katanya. Adapun tujuan kehadiran Komisi Yudisial Republik Indonesia antara lain adalah untuk mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan, mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN. Adapun visi Komisi Yudisial adalah menjadi lembaga yang kredibel untuk akuntabilitas hakim. Sedangkan misi lembaga ini untuk meningkatkan integritas dan kapasitas hakim, serta meningkatkan penguatan kelembagaan dan pemberdayaan partisipasi publik.

[Adv]

Komentar