Pemimpin Muda Angkatan IV 2023 Dapatkan Wawasan Berharga Saat Kunjungi DPR RI dan Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Peserta Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) Angkatan IV tahun ini mendapat pengalaman tak terlupakan saat berkunjung ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan ini menghadirkan momen penting yang memberikan wawasan mendalam mengenai tatanan negara dan peran pemuda dalam memimpin masa depan Indonesia. Rabu, 4 Oktober 2023.

Kedatangan sekitar 100 peserta PKPMN Angkatan IV 2023, yang didampingi oleh Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda Subroto, disambut meriah oleh Kepala Protokol dan Hubungan Masyarakat DPR RI, Suratna, serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Museum, Beny Rahbandiyosa Sabri, di Ruang Abdul Muis DPR RI.

Suratna, dalam sambutannya, menyatakan kebahagiannya melihat semangat peserta sebagai calon pemimpin bangsa. Ia juga menekankan pentingnya pemuda sebagai pemimpin masa depan dan mengapresiasi program PKPMN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Saya harap program ini bisa menciptakan pemimpin yang berkualitas, beretika, dan berkompeten dalam menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi bangsa dan negara kita,” ujar Suratna.

Kunjungan ke DPR RI tak hanya memberikan peserta pandangan langsung tentang proses legislasi di Indonesia, tetapi juga memberi mereka pelajaran berharga mengenai kehumasan. Mereka bahkan berfoto bersama dengan latar belakang ikonik Gedung DPR RI yang berbentuk kura-kura.

Setelah kunjungan ke DPR RI, para peserta melanjutkan perjalanan mereka ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Di sana, mereka mendapatkan materi penting dari salah satu Asisten Hakim Konstitusi, Titis Anindyajati.

Titis menjelaskan dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menguraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang mencakup uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Titis mengungkapkan kewajiban Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar.[]

Komentar