Tiga Pria di Lhokseumawe Ditangkap Saat Asik Isap Sabu-sabu

LHOKSEUMAWE – Tiga pria di Kota Lhokseumawe mereka dalam perangkap hukum saat mereka sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Hagu Teungoh. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika polisi berhasil menggerebek mereka.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, tindakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat memberikan laporan bahwa rumah di Desa Hagu Teungoh sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, tiga pria diamankan. Mereka adalah SU (40) yang merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara, namun berdomisili di Kota Lhokseumawe, RF (28), dan AR (43) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup satu buah kaca pirek yang berisi sisa sabu, satu alat isap sabu (bong) yang sempat dibuang ke luar rumah, tiga buah plastik klip merah bekas sabu-sabu, dan tiga mancis.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Lhokseumawe untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dianggap sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

INFOACEH.NET

Komentar