Mantan Wali Kota Lhokseumawe Terkena Stroke di Tahanan

LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengalami serangan stroke yang mengkhawatirkan saat dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Suaidi Yahya, yang telah menjabat sebagai wali kota selama dua periode, saat ini menjadi tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, mengonfirmasi bahwa awalnya Suaidi mengeluh sakit, dan sebelumnya, ia pernah mengalami stroke saat masih menjabat sebagai wali kota. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan permintaan dari keluarga serta pengacaranya, Suaidi Yahya diizinkan untuk menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) di Banda Aceh.

Keputusan untuk merawat Suaidi di Banda Aceh dipilih karena perawatan yang lebih lengkap untuk kondisi stroke dapat tersedia di sana.

Selain Suaidi Yahya, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi. Hariadi juga telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Banda Aceh dalam rangka persiapan menjelang persidangan. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Banda Aceh.

INFOACEH.NET

Komentar