Presiden Jokowi Siapkan Aturan E-commerce Media Sosial demi Lindungi UMKM

Kalimantan Timur – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan rencana pemerintah untuk segera menyusun aturan yang mengatur e-commerce berbasis media sosial. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah kunjungannya untuk memantau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan ini saat ini sedang difinalisasi di Kementerian Perdagangan. Ia menyoroti pentingnya mengatur sektor e-commerce berbasis media sosial karena potensi dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia, serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Kita harus segera mengatur ini karena kita tahu itu berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga di pasar. Beberapa pasar telah mengalami penurunan akibat serbuan e-commerce,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan membedakan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Regulasi ini akan mengatur perbedaan antara media sosial dan ekonomi media. Ini adalah langkah penting untuk melindungi ekosistem UMKM kita,” tambahnya.

Katanya, aturan yang diusulkan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam persaingan bisnis online, memastikan pajak yang adil, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Komentar