Satpol PP Aceh Besar Memberikan Peringatan pada Penjual Rokok Ilegal

Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar telah melancarkan seruan keras kepada para pedagang di wilayah ini yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, menggarisbawahi betapa pentingnya mengatasi permasalahan rokok ilegal di wilayah tersebut. Rokok ilegal, baik itu berasal dari produk impor atau dalam negeri yang tidak mengikuti aturan, diidentifikasi sebagai sumber kebocoran penerimaan negara dalam bentuk cukai. Selain itu, penjualan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antara para pengusaha rokok.

Muhajir menjelaskan bahwa Satpol PP-WH telah memantau beberapa toko yang menjual rokok ilegal, tetapi mereka memilih untuk memberikan edukasi terlebih dahulu kepada para pedagang tentang dampak dari penjualan rokok ilegal tersebut. Ini merupakan pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal.

Rokok ilegal dibedakan menjadi empat jenis, termasuk rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Identifikasi pita cukai dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk menggunakan kaca pembesar dan sinar ultraviolet (UV).

Muhajir juga menekankan bahwa sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kerja sama dengan Kantor Bea Cukai juga dianggap penting dalam penertiban rokok ilegal, karena legalitas rokok ditentukan oleh cukai atau pita cukai yang ada. Untuk menjalankan tugas ini dengan efektif, Satpol PP-WH akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) yang terlibat dalam penertiban rokok ilegal.

Langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP-WH Aceh Besar ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara dan masyarakat, serta untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat di wilayah ini.

INFOACEH.NET

Komentar