Penyidik Polda Aceh Kirim Berkas Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi

Banda Aceh – Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengambil langkah signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Hari ini, Senin, 18 September 2023, mereka secara resmi mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kasus ini telah menjadi sorotan sejak penetapan lima tersangka, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD, yang diduga terlibat dalam tindak korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Kejadian ini telah memicu kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan dana publik dan integritas pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka tetapi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp270 juta. Selain itu, 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2011 juga berhasil disita sebagai bukti.

Polda Aceh berharap agar langkah ini dapat membawa kasus ini lebih dekat menuju proses hukum yang adil. Kejati Aceh akan melanjutkan penyelidikan dan menentukan langkah selanjutnya.

 

Komentar