Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan Passing Grade Baru

Jakarta – Pada tanggal 20 September 2023, para calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan memulai perjalanan mereka menuju karier pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan tentang nilai ambang batas atau passing grade yang diperlukan untuk melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun ini.

Passing grade ini adalah batas nilai minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 secara resmi menetapkan peraturan ini. SKD terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah total soal SKD adalah 110 soal, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Durasi tes SKD adalah 100 menit.

Dalam hal pembobotan SKD, materi soal TWK dan TIU memberikan nilai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah atau tidak dijawab. Sementara itu, materi soal TKP memberikan nilai 1 hingga 5 untuk jawaban benar, dengan 0 untuk tidak menjawab.

Dengan nilai maksimum masing-masing kategori adalah TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin, peserta seleksi memiliki kesempatan untuk mencapai nilai kumulatif tertinggi sebesar 550 poin.

Bagi peserta umum, passing grade SKD CPNS 2023 adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Namun, ada pengecualian untuk peserta khusus, seperti lulusan cumlaude, lulusan diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Mereka memiliki persyaratan passing grade yang berbeda sesuai dengan kategorinya.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbarui jika diperlukan. Semua peserta seleksi diharapkan untuk bersiap dengan baik untuk menghadapi SKD tahun ini.

 

CNBC Indonesia

Komentar