Penyelundupan Sabu Seberat 10,43 Kilogram Digagalkan di Bandara Sultan Iskandar Muda

Banda Aceh – Penyelundupan narkotika jenis sabu senilai 10,43 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sultan Iskandar Muda. Selasa, 12 September 2023.

Sabu yang masih berbentuk serbuk kristal ini dikemas dalam plastik berlabel Guanyinwang, dan pengirimnya adalah seorang bernama Eriandi (37) dari Bireuen, Aceh. Dia menggunakan layanan Olshop dengan toko bernama “Penikmat Kopi Online” sebagai kedok pengirimannya.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, pelaku telah berhasil mengirimkan sabu sebanyak 11 kali melalui jasa ekspedisi. Namun, yang lebih mencengangkan adalah fakta bahwa enam dari pengirimannya sebelumnya berhasil lolos tanpa terdeteksi.

Pihak Bandara Sultan Iskandar Muda mulai mencurigai pengiriman ini pada tanggal 24 Juni lalu ketika satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi terlihat mencurigakan saat diperiksa dengan mesin X-Ray. Setelah pemeriksaan manual, petugas menemukan 10 bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 10,43 kilogram.

“Pelaku ini merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta, hingga Jawa Barat,” kata Kombes Pol Fahmi. “Pelaku menjual sabu melalui Olshop dengan modus penjualan kopi, dan setiap konsumen yang memesan kopi akan menerima narkotika jenis sabu sebagai bonus.”

Pengiriman ini dilakukan dengan pembayaran melalui transfer ke rekening milik pelaku. Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah pengiriman-pengiriman sebelumnya juga berisi sabu atau barang terlarang lainnya.

Pelaku yang berhasil melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat Eriandi dan berjanji kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.

Motif di balik penyelundupan dan penjualan sabu ini adalah untuk memperoleh keuntungan. Kasus ini juga mencerminkan masalah serius peredaran narkoba di Aceh, dengan 107 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh hanya dalam enam bulan pertama tahun 2023, termasuk 82 kasus sabu.

Selain itu, polisi juga telah berhasil mengungkap ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar, dan mengamankan 248 botol minuman keras dalam upaya mereka untuk memerangi peredaran narkoba dan alkohol ilegal.

Komentar